Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Samarinda Terima Titipan Benda Sitaan Negara dari Kejaksaan Negeri Samarinda

7 Juni 2024   14:54 Diperbarui: 7 Juni 2024   15:28 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda, 7 Juni 2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda menerima titipan benda sitaan berupa kendaraan roda dua dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani.

Sebanyak 3 unit kendaraan roda dua diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Samarinda kepada Rupbasan. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang bukti dari berbagai kasus pidana yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan persidangan. Dalam acara penyerahan yang berlangsung pada hari Kamis, Kasubsi Tra-HAR , Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memastikan semua benda sitaan disimpan dengan aman dan terjaga kondisi fisiknya.

"Kami berkomitmen untuk menjaga semua barang bukti yang dititipkan kepada kami dengan baik. Semua kendaraan roda dua ini akan kami inventarisir dan disimpan di tempat yang aman sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budiman

Penyerahan benda sitaan ini merupakan langkah yang penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Penyerahan benda sitaan ini diharapkan dapat memperkuat bukti dalam persidangan sehingga keadilan dapat ditegakkan dengan lebih efektif. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dari pihak kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana yang ada.

Dengan adanya titipan benda sitaan ini, Rupbasan Samarinda kini memiliki tanggung jawab tambahan untuk menjaga dan merawat kendaraan-kendaraan tersebut hingga proses hukum selesai. Kejaksaan Negeri Samarinda dan Rupbasan Samarinda berkomitmen untuk terus bekerja sama demi terciptanya penegakan hukum yang lebih baik di Kota Samarinda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun