Bea Cukai Samarinda bersama dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda melakukan pengecekan barang bukti berupa minuman keras (miras) yang dititipkan di Rupbasan Samarinda pada hari ini, 4 Juni 2024.
Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan jumlah miras yang disimpan di Rupbasan Samarinda. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah peredaran miras ilegal di masyarakat. Dalam kegiatan ini, tim Bea Cukai Samarinda memeriksa fisik miras, jumlah, dan mencocokkan dengan dokumen yang terkait. Pengecekan barang bukti miras di Rupbasan Samarinda ini disambut baik oleh Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto.
"Kami mengapresiasi Bea Cukai Samarinda yang telah melakukan pengecekan barang bukti miras di Rupbasan Samarinda. Hal ini dapat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rupbasan Samarinda," kata Ari Yuniarto.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti berupa minuman keras milik Bea Cukai Samarinda yang di titipkan di Rupbasan Kelas I Samarinda terhitung lengkap dan dalam kondisi yang terjaga. Â Pengecekan dilakukan terhadap miras yang telah disita dari berbagai kasus pelanggaran kepabeanan. Miras tersebut disimpan di Rupbasan Samarinda menunggu proses pemusnahan.Â
Pengecekan ini juga dilakukan guna memastikan bahwa miras yang disimpan di Rupbasan Samarinda aman dan tidak terjadi penyimpangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H