Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Samarinda Mendapat Sumbangan 30 Buah Terpal dari Kejaksaan Negeri Samarinda

2 Maret 2024   13:05 Diperbarui: 2 Maret 2024   13:09 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Samarinda Mendapat Sumbangan 30 Buah Terpal Dari Kejaksaan Negeri Samarinda

Rpbsn.smd Samarinda - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda mendapat dorongan besar dalam upaya peningkatan fasilitasnya, dengan pemberian sumbangan terpal sebanyak 30 buah dari Kejaksaan Negeri Samarinda. 02/03/24. Sebanyak 30 buah terpal diberikan kepada RUPBASAN Samarinda dalam upaya mendukung keberlangsungan operasional yang nantinya digunakan untuk melindungi Benda Sitaan Negara maupun Barang Rampasan Negara berupa kendaraan roda 4 dan roda 6 yang disimpan di gudang terbuka Rupbasan Samarinda.

Pemberian sumbangan tersebut merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara Kejaksaan Negeri Samarinda dan Rupbasan Samarinda untuk memperbaiki kondisi fasilitas. Terpal-terpal ini diharapkan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari perlindungan terhadap cuaca hingga kebutuhan sehari-hari di dalam RUPBASAN.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, mengungkapkan bahwa pemberian sumbangan ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk mendukung Rupbasan Samarinda agar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta kondisi fasilitasnya demi kepentingan bersama .

Sementara itu, Kepala RUPBASAN Samarinda, Ari Yuniarto, menyambut baik sumbangan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Pemberian sumbangan 30 buah terpal oleh Kejaksaan Negeri Samarinda kepada RUPBASAN Samarinda diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antar lembaga dalam mendukung sistem peradilan pidana dan pemasyarakatan yang lebih baik di Indonesia

Dok humas tra-har
Dok humas tra-har

Dok humas tra-har
Dok humas tra-har

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun