Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Samarinda Ikuti Peluncuran dan Diseminasi Permenkumham RI Nomor 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM

20 November 2023   15:08 Diperbarui: 20 November 2023   18:29 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Samarinda - Admin P2HAM Rupbasan Samarinda, Sofia mengikuti kegiatan Peluncuran dan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM secara daring. Senin, 20 November 2023.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Disekinasi dan Penguatan HAM. kemudian dilanjutkan dengan pemaparan-pemaparan indikator P2HAM oleh ibu Ayu Daskuat Jabar yang meliputi : Tersedianya maklumat pelayanan
- Rambu-rambu kelompok rentan
- Penanganan Pengaduan
- Layanan khusus kelompok rentan
- Lantai Pemandu / guiding block
- Alat Bantu Kelompok Rentan
- Jalan Landai / Ram
- Jalan akses antar lingkungan
- Toilet disabilitas
- Ruang laktasi
- Ruang penitipan / bermain anak
- Tempat Ibadah
- Fasilitas Tanggap Bencana
- Rasio layak antara petugas dengan penerima layanan
- Kompetensi Petugas dalam melayani pengunjung kelompok rentan
- Petugas Khusus yang melayani kelompok rentan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun