Samarinda - Dalam rangka Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda, Jl Jenderal Sudirman Kota Samarinda, Rabu (16/8/23), Dilaksanakan pemberian Remisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Yasonna H. Laoly) kepada 9.366 orang terdiri remisi umum I sebanyak 9.235 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan remisi umum II yang langsung bebas 131 WBP.
Remisi umum di Kaltim diserahkan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim (H Hadi Mulyadi) bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim (Sofyan). Dalam kesempatan ini, Wagub Hadi berpesan, bagi warga binaan yang menerima remisi umum diharapkan dapat betul-betul memanfaatkan pengurangan masa tahanan tersebut agar menjadi motivasi untuk lebih baik.
Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Hadi Mulyadi), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Sofyan), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi), Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro), Danrem 091/ASN (Brigjen TNI Yudhi Prasetyo), Karupbasan Samarinda (Donny Setiawan), serta Ka-UPT Pemasyarakatan di Samarinda.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana lain yang belum mendapatkan remisi, untuk segera memperbaiki sikap selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H