Samarinda -- Kepala Rupbasan Samarinda (Donny Setiawan) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pelayanan tahanan dan anak, kegiatan ini merupakan percepatan pelaksanaan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta penyusunan materi rancangan Peraturan Pemerintah tentang Substansi Pelayanan Tahanan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Selasa (09/05/2023)
Turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Drs. Nugroho. Bc.IP., M.Si beserta tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam penguatannya Bapak Nugroho menjelaskan pentingnya memahami muatan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
"Petugas Pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami pasal demi pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik." Pesan Nugroho.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H