Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

FGD Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

9 Mei 2023   20:43 Diperbarui: 9 Mei 2023   20:46 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda -- Kepala Rupbasan Samarinda (Donny Setiawan) mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait pelayanan tahanan dan anak, kegiatan ini merupakan percepatan pelaksanaan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta penyusunan materi rancangan Peraturan Pemerintah tentang Substansi Pelayanan Tahanan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Selasa (09/05/2023)

Turut hadir Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Drs. Nugroho. Bc.IP., M.Si beserta tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dalam penguatannya Bapak Nugroho menjelaskan pentingnya memahami muatan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

"Petugas Pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami pasal demi pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan ini agar dapat melaksanakan tugas dengan baik." Pesan Nugroho.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun