Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kunjungan KA BNNP Kaltim ke Rupbasan Samarinda

27 Maret 2023   14:41 Diperbarui: 27 Maret 2023   14:57 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda -- Bertempat di Kantor Rupbasan Kelas I Samarinda, Kepala Rupbasan Kelas I Samarinda menerima kunjungan kerja Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol. Drs. Edhy Moestofa, MH., CfrA. Dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda Wiwin Firta Y.A.P, S.I.K. Senin (27/03/23)

Kedatangan Kepala BNNP Kalimantan Timur di dampingi oleh Kepala BNNK Samarinda Kombes Pol Wiwin Firta beserta rombongan disambut oleh Kepala Rupbasan beserta Pejabat Struktural. Kunjungan ini dalam rangka silaturahmi sekaligus melakukan sinergitas dan pembahasan terkait Barang Rampasan Negara.

whatsapp-image-2023-03-27-at-2-19-29-pm-642148534addee54130846f4.jpeg
whatsapp-image-2023-03-27-at-2-19-29-pm-642148534addee54130846f4.jpeg
whatsapp-image-2023-03-27-at-2-55-17-pm-1-6421485b1302f321211f16f4.jpeg
whatsapp-image-2023-03-27-at-2-55-17-pm-1-6421485b1302f321211f16f4.jpeg
whatsapp-image-2023-03-27-at-2-55-17-pm-2-6421486108a8b5398305d032.jpeg
whatsapp-image-2023-03-27-at-2-55-17-pm-2-6421486108a8b5398305d032.jpeg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun