Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Karupbasan Samarinda Ikuti Pengarahan Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi

8 Maret 2023   18:11 Diperbarui: 8 Maret 2023   18:19 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Samarinda - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda mengikuti kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Tahanan, Narapidana dan Anak di Lapas, Rutan, dan LPKA dijajaran Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Kegiatan diawali
Kegiatan yang bertempat di aula Kanwil Kemenkumham Kaltim tersebut menghadirkan narasumber yaitu Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar beserta jajaran

Kegiatan diawali sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan yang dalam sambutannya menyampaikan terimakasih Kepada Dirwatkeshab pada Ditjenpas, Elly Yuzar yang akan memberikan penguatan kepada jajaran Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Diakhiri penyampaian Kakanwil berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan tetap terus menjalankan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan penerapan Back to Basics di satuan kerja masing-masing.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Dirwatkeshab pada Ditjenpas, Elly Yuzar yang menyampaikan materi terkait Sosialisasi dan Penguatan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Pemasyarakatan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dokpri
Dokpri

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun