Mohon tunggu...
Rupbasan Samarinda
Rupbasan Samarinda Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda

Tempat penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang berada di Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tingkatkan Pelayanan, Rupbasan Samarinda Menghadiri Penguatan Standar Pelayanan

8 Maret 2023   14:00 Diperbarui: 8 Maret 2023   14:03 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Rupbasan Samarinda

Samarinda - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Samarinda menghadiri kegiatan  Penguatan Standar Pelayanan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (08/03/2023), di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.

Hadir sebagai narasumber Tim dari Biro Perencanaan terdiri dari Nugroho Edi Sucahyo, Primaya Puspitasari, Meliana Kristanti, Dwi Rizkya Ramadhani dan Marselia Puspitasari.

Kepala Kantor Wilayah, Sofyan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas digelarnya kegiatan ini, dan berharap kegiatan ini membawa output terhadap pelayanan publik, karena dalam pelayanan publik yang prima masyarakat langsung yang menilai.

Dalam Kegiatan ini turut dibahas berbagai Penguatan Dokumen Standar pelayanan yang meliputi Penyampaian pelayanan, Pengelolaan Pelayanan Internal organisasi, berita acara penetapan standar pelayanan, maklumat pelayanan. Turut dibahas juga mengenai pendampingan penyusunan dokumen standar Pelayanan Prima.

Diharapkan para pengelola standar layanan di Wilayah Kalimantan Timur khususnya Rupbasan Samarinda mendapatkan informasi serta pengetahuan sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik kepada pengguna layanan di Rupbasan Samarinda.

Dok. Humas Rupbasan Samarinda
Dok. Humas Rupbasan Samarinda

Dok. Humas Rupbasan Samarinda
Dok. Humas Rupbasan Samarinda

Dok. Humas Rupbasan Samarinda
Dok. Humas Rupbasan Samarinda

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun