Samarinda -- Rupbasan Kelas I Samarinda menerima Surat Keputusan (SK) mutasi pegawai berjumlah 1 orang dari Lapas Kelas IIa Tarakan, mutasi tersebut dilakukan dengan alasan penyegaran dan menempatkan pegawai pada tempat dan pekerjaan yang tepat.
"Mutasi merupakan bagian dinamika organisasi sebagai upaya peningkatan kinerja pegawai untuk kemajuan organisasi. Karena itu kita berharap dapat diterima dengan senang hati dengan diikuti semangat kerja yang lebih baik." Ungkap Donny Setiawan saat memberi amanat pada apel pagi.
Menurut Donny Setiawan, bagi pegawai Kemenkumham mutasi pegawai merupakan hal biasa yang dilakukan setiap tahunnya. Dengan mutasi diharap mendukung laju organisasi menyelesaikan program-program yang telah dirancang.
"Yang bersangkutan harap dapat beradaptasi di tempat yang baru serta harus terus belajar untuk meningkatkan kompetensi," pungkasnya.
Menutup kegiatan apel dilanjutkan dengan mengglorakan Tata Nilai Kemenkumham, Pemasyarakatan dan Rupbasan Samarinda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H