Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - instansi pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN PURWOKERTO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kumham Jateng Gelorakan Kembali Lapas Bersinar

19 Juli 2023   10:40 Diperbarui: 19 Juli 2023   10:59 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAGELANG - Komitmen untuk membangun sistem pencegahan narkoba melalui Bersinar (Bersih dari narkoba) kembali digelorakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Kali ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang yang mendeklarasikan diri sebagai Lapas Bersinar pada Selasa (18/07) hari ini

Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto hadir menyaksikan langsung ikrar yang ditegaskan oleh Plt. Kalapas Magelang Kusbiyantoro dan jajarannya ini.

Bahkan penandatanganan komitmen bersama seluruh pegawai turut disaksikan oleh Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Heru Pranoto dan Kepala BNNK Magelang Dr. Bogie Setia Perwira Nusa.

Kadivpas sendiri berpesan kepada Plt. Kalapas akan menindak tegas jika ada pegawai yang melanggar komitmen hari ini.

"Saya sampaikan kepada Bapak Plt Kalapas Magelang jika terdapat pegawai yang melanggar komitmen hari ini tolong sampaikan kepada saya, saya tidak akan berlama-lama satu jam dua jam pasti akan saya panggil, saya pastikan tidak akan kembali lagi," tegas Supriyanto.

Selain pencanangan Lapas Bersinar, kegiatan ini juga dirangkai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BNNK Magelang bersama dengan Lapas Magelang, Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, Universitas Tidar Magelang, dan Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Kota Magelang Pusat Madiun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun