Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - instansi pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN PURWOKERTO

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rupbasan Purwokerto Ikuti Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 Secara Virtual dan Halal Bihalal

2 Mei 2023   10:14 Diperbarui: 2 Mei 2023   10:20 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


RUBASTOINFO__Selasa, (02/05) pukul 08.00 WIB s.d selesai, bertempat di Aula Rupbasan Kelas II Purwokerto, Karupbasan Purwokerto Sariany Nababan beserta seluruh staf mengikuti upacara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 secara virtual dan halal bihalal.

Upacara yang secara langsung bertempat di Lapangan Upacara Kemenkumham, dipimpin oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Turut hadir dalam upacara Wakil Menteri Hukum dan HAM, pimpinan tinggi madya unit utama, para staf ahli dan seluruh ASN di unit utama. Sedang Hadir secara virtual adalah unit kantor wilayah dan UPT.

Upacara diawali dengan hening cipta dipimpin langsung oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Dalam amanatnya, beliau berpesan agar seluruh ASN tetap semangat dalam bekerja, jaga integritas, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab sesuai tupoksinya.

Giat upacara diakhiri dengan acara halal bihalal antarpegawai rupbasan sebagai ungkapan rasa syukur masih dipertemukan dan ajang saling bermaaf-maafan atas segala kesalahan.

Dokpri
Dokpri

#haribaktiPAS
#PASke-59
#rupbasanpurwokerto
#kemenkumhamri
#kemenkumhamjateng
#kumhampasti
#ayuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun