Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - instansi pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

RUPBASAN PURWOKERTO

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

BNNK Banyumas Sambangi Rupbasan Purwokerto Dalam Rangka Koordinasi Barang Bukti KPK RI

9 Maret 2023   09:36 Diperbarui: 9 Maret 2023   09:38 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Banyumas, Muhammad Fierza Mucharom dengan didampingi dua stafnya melaksanakan kunjungan kerja ke Rupbasan Purwokerto (08/03). Dalam pertemuan yang diadakan di ruang kepala, Mucharom mengutarakan maksud dan tujuannya.

"Sesuai dengan arahan presiden, kami berniat untuk meng-akuisisi barang bukti KPK RI, utamanya adalah KBM HRV jika nanti sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kami merasa perlu, untuk menunjang keperluan mobilitas kami sehari-hari. Tentunya, kami akan mengikuti langkahnya sesuai prosedur yang jelas dan pasti, baik dari pihak KPK maupun Rupbasan," jelasnya.

Bertepatan di hari yang sama, pihak KPK RI sedang melakukan pengecekan fisik kendaraan yang dititipkan di kantor Rupbasan Purwokerto. Niatan BNNK langsung tersampaikan. Karupbasan Purwokerto Sariany Nababan menyambut baik niatan tersebut. "Semoga nanti ada titik baik dari pertemuan kita di hari ini," pungkasnya.

#saynotodrugs

#gerakanantinarkoba

#bnnkbanyumas

#kpkri

#komisipemberantasankorupsi

#rupbasanpurwokerto

#kemenkumhamri

#kemenkumhamjateng

#kumhampasti

#ayuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun