Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purwokerto
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Humas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Purwokerto

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Purwokerto Ikuti Kegiatan Apel Pengukuhan Satops Patnal

21 Februari 2024   10:43 Diperbarui: 21 Februari 2024   10:45 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
humas rupbasan purwokerto

RUBASTOINFO__Kepala Rupbasan Kelas II Purwokerto, Sariany Nababan mengikuti kengiatan Apel Pengukuhan (Satops Patnal) Satuan Operasional Kepatuhan Internal yang bertempat di Ballroom The Wujil Resort and Conventions, Ungaran, Kabupaten Semarang yang dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah, Selasa 20 Februari 2024.

                                      

Kegiatan jug diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, yang pada kesempatan itu memimpin pembacaan ikrar Satops Patnal Pas. Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jateng Nomor : W13--26 OT.02.02 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satops Patnal Pas.

humas rupbasan purwokerto
humas rupbasan purwokerto

Tim Satops Patnal Pas yang memiliki tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, melaporkan dan menindaklanjuti kegiatan pencegahan, penindakan, pemantauan, supervisi dan evaluasi terhadap pelanggaran prosedur, penyalahgunaan wewenang dan gangguan keamanan dan kertiban pada bidang perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengelolaan basan dan baran, pengamanan serta pembinaan kepegawaian di UPT Pemasyarakatan.

#humasrupbasanpwt

#rupbasanpwt

#kemenkumhamjateng

#kumhampasti

#PITLAWAS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun