PURBALINGGA - Rupbasan Purbalingga melaksanakan pengeluaran Basan berdasarkan surat pengembalian barang bukti dari Kejaksaan Negeri Purbalingga berupa 1 Unit Sepeda Motor Merk Supra titipan Kejaksaan Negeri Purbalingga hasil tindak pelanggaran lalu lintas. Jum’at (01/11/2024).
Pelaksanaan Pengeluaran Basan melalui layanan penitipan dan pengambilan BB Rupbasan Purbalingga dan tim dari Basan Baran langsung dilayani dengan Cepat, Akurat dan Akuntabel. Pelaksanaan pengeluaran BB berjalan lancar dan serah terima langsung oleh Pihak Rupbasan Purbalingga dan Pemohon dilanjutkan dengan dokumentasi.
Layanan Rupbasan Purbalingga bebas dari Pungli dan Gratifikasi pengguna layanan memuji pelayanan yang diberikan Rupbasan Purbalingga yang Cepat Dan Prima.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI