Mohon tunggu...
RUPBASAN PURBALINGGA
RUPBASAN PURBALINGGA Mohon Tunggu... Lainnya - RUPBASAN KELAS II PURBALINGGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rupbasan Kelas II Purbalingga terletak di Jalan Letnan Kusni, Dusun 1, Jatisaba, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Kodepos 53316dengan nomor telepon ( 021) 42883804

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Terima 4 PC dari DitjenPAS, Rupbasan Purbalingga Maksimalkan untuk Pelayanan Masyarakat

11 Oktober 2023   11:28 Diperbarui: 11 Oktober 2023   13:06 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURBALINGGA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Purbalingga menerima Empat Personal Computer (PC), dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS). Rabu (11/10/2023).

PC Komputer tersebut dikirimkan langsung oleh DitjenPas melalui Kantor Wilayah dan selanjutnya di distribusikan ke Rupbasan untuk menunjang tugas dan fungsi pelyanan Pemasyarakatan. Karupbasan  Mulyo Utomo sangat berterima kasih atas dukungan sarana dan prasana berupa PC. Rupbasan Kelas II Purbalingga berjanji akan memaksimalkan untuk tugas fungsi dan pelayanan masyarakat. "terima kasih atas dukungan sarana prasarana empat PC ini, kami akan maksimalkan untuk tugas dan fungsi di Rupbasan Kelas II Purbalingga". Ucap Karupbasan

Lebih lanjutnya Karupbasan menjelaskan bahwa ditengah kemajuan teknologi informasi saat ini tugas pemasyarakatanpun telah bertransformasi dan mempersiapkan diri untuk memasuki era digitalisasi tersebut sehingga pihaknya sangat membutuhkan sarana dan prasarana dalam melakukan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat "Pemasyarakatan telah bertransformasi mengikuti perkembangan zaman yang ada, tugas dan fungsi pemasyarakatan telah beralih menggunakan teknologi informasi, kiriman PC ini merupakan dukungan terhadap kami di tingkat bawah agar pelayanan pemasyarakatan dapat dilaksanakan berbasis teknologi informasi sehingga pelayanan menjadi singkat, cepat dan tepat" Lanjut Karupbasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun