Mohon tunggu...
RUPBASAN PURBALINGGA
RUPBASAN PURBALINGGA Mohon Tunggu... Lainnya - RUPBASAN KELAS II PURBALINGGA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rupbasan Kelas II Purbalingga merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menempati areal seluas 34.000 m2 ( terdiri dari 8.436 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rupbasan Kelas II Purbalingga terletak di Jalan Letnan Kusni, Dusun 1, Jatisaba, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Kodepos 53316dengan nomor telepon ( 021) 42883804

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kadivpas Beri Penguatan Tugas Pokok Pemasyarakatan Bagi Rutan dan Rupbasan Purbalingga

19 Oktober 2022   08:52 Diperbarui: 19 Oktober 2022   09:04 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PURBALINGGA - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Supriyanto, Bc.Ip, S.Pd, berkesempatan memberikan penguatan Tugas Pokok Pemasyarakatan kepada Petugas Pemasyarakatan Rutan dan Rupbasan Purbalingga yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah, Selasa (18/10). 

Dalam kesempatan tersebut, Kadivpas Jateng menegaskan kembali pesan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba, Sinergitas dan Back to Basics. Ia menegaskan bahwa setiap petugas pemasyarakatan harus berpegang teguh pada kunci sukses tersebut.

"Deteksi dini dapat dilakukan melalui tiga kegiatan. Temukan indikasi, beri informasi dan lakukan langkah antisipasi. Ingat langkah-langkah itu dalam pelaksanaan tugas," tutur Supriyanto. Ia menambahkan petugas pemasyarakatan harus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba tidak sebaliknya.

Lebih lanjut, Pak Supriyanto menyampaikan bahwa petugas pemasyarakatan harus mampu melakukan mitigasi, mitigasi di 3 aspek penting yaitu Mitigasi Lingkungan, WBP, dan Petugas. Mitigasi dilakukan agar menjadi langkah awal untuk pencegahan pintu masuknya hal hal yang dapat membuat rusaknya kepercayaan publik terhadap petugas pemasyarakatan.

Terkait pelayanan kita harus memberikan pelayanan yang terbaik, humanis, senyum ikhlas, sopan, dan jangan sampai ada kesan sombong serta acuh tak acuh, dan merasa spesial di depan masyarakat. Berikan pelayanan Prima kepada masyarakat. Tambah pak Supriyanto. 

Dokpri
Dokpri

Di akhir kegiatan Kadivpas Jateng lantas menyampaikan pesan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada petugas pemasyarakatan beberapa waktu yang lalu. "Pa Wamen pernah berkata bahwa di pundak kita tersemat tanggung jawab yang mulia, maka tunaikan dengan sepenuh jiwa dan raga," kutipnya. 

Menurut Supriyanto, pesan ini haruslah membekas dalam diri setiap petugas pemasyarakatan, bahwa dalam setiap sikap perilaku dan tindakan yang dilakukan melekat tanggung jawab yang besar. "Disiplin dalam melaksanakan tugas, menjaga perilaku baik di kantor maupun dalam lingkungan masyarakat, jangan bertindak seenaknya," tegas Supriyanto.

Dirinya berharap kegiatan Penguatan Tugas Pokok Pemasyarakatan ini dapat memberikan dampak positif bagi perubahan perilaku petugas pemasyarakatan sehingga dapat mewujudkan pemasyarakatan yang PASTI BerAKHLAK. (HP)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun