Mohon tunggu...
RUPBASAN PROBOLINGGO
RUPBASAN PROBOLINGGO Mohon Tunggu... Operator - Rupbasan Kelas II Probolinggo

Kehumasan rupbasan probolinggo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Petugas Pengelola Basan Baran Rupbasan Probolinggo Hadiri Undangan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kabupaten Probolinggo

20 Desember 2022   13:34 Diperbarui: 20 Desember 2022   13:38 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PROBOLINGGO-Selasa(20/12/22), Petugas Pengelola Basan Baran Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim, Fais Rizqi HP menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana Khusus dan tindak pidana biasa yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap Sejak Bulan Januari 2022  s.d. Bulan Desember 2022.

Kegiatan yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan yang diwakili oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, Kepala Kepolisian Resort Kota Probolinggo, Kepala Kepolisian Resort Probolinggo, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa, yang didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Irene Ulfa mengatakan bahwa Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor.
"Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan Hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan selaku eksekutor," ungkap David.

Tak hanya itu, David juga mengatakan selain untuk melaksanakan putusan pengadilan,  tujuan pemusnahan Barang bukti tersebut adalah agar barang bukti yang tersimpan di gudang barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan antara lain berupa
Narkotika Jenis Sabu, Narkotika Jenis Ganja, Pil Trihexypenydyl, Pil Dextrometorphan, Timbangan Elektrik, Handphone, Kartu Atm serta Garam Non Yudium. Jenis barang bukti tersebut dimusnahkan dengan baik cara dibakar maupun d blender.

(Humas Rupbasan Probolinggo)

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun