Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Komitmen Bersama Rupbasan Pekalongan.

23 Januari 2025   11:57 Diperbarui: 23 Januari 2025   11:57 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, Rabu, 22 Januari 2025 seluruh pegawai Rupbasan Kelas I Pekalongan melakukan penandatanganan Komitmen Bersama. Penandatanganan ini dipimpin Oleh Kepala Rupbasan Donny Setiawan Dan diikuti oleh seluruh Pegawai Rupbasan Pekalongan.  Hal tersebut dilakukan dalam rangka Menidaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP13.PR.04.01-07 tanggal 21 Januari 2025 hal Pelaksanaan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pemasyarakatan Jawa Tengah Tahun 2025,  

Doc. Rupbasan
Doc. Rupbasan

Kegiatan ini dilakukan Bertujuan untuk menjaga komitmen seluruh pegawai dalam menjalan tugas dan tanggungjawab secara jujur, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN dan Menciptakan lingkungan kerja yang profesional serta dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun