Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak oleh UPT Pemasyarakatan

24 Desember 2024   16:07 Diperbarui: 24 Desember 2024   16:07 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 24 Desember 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial. Kegiatan ini dilakukan secara serentak dan diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Menyaksikan kegiatan ini secara virtual Kepala Rupbasan Pekalongan Donny Setiawan bersama kasubsi bidang serta staf yang bertempat di Ruang Arjuna. Kegiatan ini diawali dengan doa dan laporan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Y. Ambeg Paramarta kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial secara simbolis kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan). Tidak hanya itu pada kesempatan ini pula Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan sambutannya kepada seluruh peserta yang hadir.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Sebagai informasi panen raya yang dilaksanakan ini menjadi bagian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan sesuai dengan instruksi presiden yang tertuang dalam asta cita presiden dan 13 program akselerasi menteri imigrasi dan pemasyarakatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun