Pekalongan, 17 Desember 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) laksanakan kegiatan pengeluaran benda sitaan negara. Pengeluaran ini dilaksanakan atas benda sitaan kayu jati yang pada waktu sebelumnya telah dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang.
rupbasan bersama dengan pihak Kejaksaan Pemalang melakukan pengecekan kelengkapan administrasi (dokumen). Usai pengecekan kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Gudang Terbuka Rupbasan serta proses serah terima antara kedua belah pihak.
Kedatangan Tim Kejaksaan ke Rupbasan Pekalongan dilakukan oleh staf barang bukti Kejaksaan Kabupaten Pemalang Andi Saefudin. sebelum melaksanakan proses serah terima benda sitaan pihakProeses pengeluaran merupakan salah satu tugas dan fungsi Rupbasan dalam melaksanakan kewajiban sebagai instansi pengelola benda sitaan. Seluruh proses yang dilakukan dari awal penerimaan, pemeliharaan hingga Pengeluaran ini dilaksanakan dengan tanpa adanya biaya apapun. Adapun layanan inovasi yang menjadi bagian dalam proses pengeluran adalah layanan ANTENA yang merupakan akronim dari aNTar bEnda sitaaN negarA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H