Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kembali Beraksi Tim TraHar Rupbasan Pekalongan Laksanakan Layanan Antena

4 Desember 2024   14:42 Diperbarui: 4 Desember 2024   15:22 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 03 Desember 2024 dalam memberikan upaya pelayanan yang optimal bagi APH (Aparat Penegak Hukum) Rumah Penyimpanan benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan ANTENA (aNTar bEnda sitaaN negarA). Pengantaran ini dipimpin langsung oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Aris Joko Legowo dengan didampingi oleh  staf pengelola basan baran. Pengantaran dilaksanakan dengan tujuan instansi penitip yaitu Kantor Bea dan Cukai TMP (Tipe Madya Pabean) C Tegal.

Dok, Rupbasan
Dok, Rupbasan
Tim Rupbasan melakukan kegiatan pengeluaran atas benda sitaan negara berupa kendaraan roda empat yaitu Mobil Daihatsu Luxio dan rokok jenis sigaret kretek mesin.  Kedatangan Tim Rupbasan ke lokasi disambut dengan baik oleh pihak Bea Cukai Tegal dan kemudian dilakukan pengecekan kembali atas jumlah dan kondisi untuk memastikan seluruh benda yang sebelumnya dititipkan di Rupbasan sesuai dengan administrasi awal. Kegiatan diakhiri dengan serah terima benda sitaan oleh perwakilan dari Rupbasan Pekalongan dan Bea Cukai Tegal.


Sebagai informasi layanan ANTENA atau akronim dari layanan aNTar bEnda sitaaN negarA merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan guna melaksanakan kegiatan pengantaran benda sitaan negara. Pengantaran benda sitaan negara dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Ini merupakan wujud dari komitmen Rupbasan Pekalongan dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada APH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun