Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Pengarahan Pra DIPA Tahun Anggaran 2025

3 Desember 2024   09:02 Diperbarui: 3 Desember 2024   09:51 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 02 Desember 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan pengarahan pengadaan Pra DIPA Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Mengikuti secara virtual Kasubsi Pamlola (Pengamanan dan Pengelolaan) Mei Meriesti yang bertempat di Ruang Arjuna.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Dalam kesempatan ini Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa Aman Riyadi memberikan pengarahan terkait bahasan mengenai pengadaan Pra DIPA untuk paket pengadaan Perjalanan Dinas dan Bahan Makanan bagi warga binaan. 

Dalam arahannya, ia menyampaikan kepada seluruh KPA (kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen)  di seluruh UPT Pemasyarakatan agar bekerja dengan baik dan tegak lurus pada aturan. Adapun point yang disampaikan adalah seperti UPT yang tidak diperbolehkan dalam menyediakan perjadin (perjalanan dinas) untuk pokmil (Kelompok Kerja Pemilihan) dikarenakan semuanya akan dibiayai UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun