Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sambangi Rupbasan Kelas I Pekalongan, Kadivpas Berikan Pengarahan dan Penguatan

22 November 2024   08:38 Diperbarui: 22 November 2024   09:04 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, 21 November 2024 dalam rangka memberikan penguatan tugas dan fungsi Rupbasan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (kadivpas) sambangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan. kunjungan Kadiyono (kadivpas) beserta dengan tim diterima dengan baik oleh Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan beserta dengan jajaran.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Sebelum memberikan pengarahannya Kadiyono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan menyempatkan diri untuk melihat gudang Rupbasan sebagai tempat penitipan benda sitaan dan barang rampasan negara. Donny Setiawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa benda sitaan negara yang dititipkan di Rupbasan Pekalongan seperti kendaraan dan rokok yang dititipkan oleh Kantor Bea Cukai Tegal. selain kendaraan juga terdapat benda sitaan lainnya seperti papan kayu dan tabung gas elpiji yang berada di Gudang Rupbasan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Berpindah ke Aula Rupbasan kegiatan dilanjutkan dengan pemberian pengarahan oleh Kadivpas. Dalam arahannya ini ia menjelaskan terkait dengan peraturan presiden no 155 pasal 76 tentang pengalihan fungsi pengelolaan basan baran oleh Rupbasan di bawah naungan Kemenkumhan yang dialihkan ke Kejaksaan. "Peraturan mengenai Rupbasan  yang dialihkan ke Kejaksaan tertulis pada peraturan presiden yang telah ditetapkan dan merujuk pada pada peraturan tersebut maka peralihan ini akan dilaksanakan dengan kurun waktu paling lambat adalah 1 tahun" ujarnya. Lebih lanjut ia juga menerangkan kepada seluruh pegawai Rupbasan untuk menanggapi keputusan ini secara bijak. "kita harus yakin dan percaya bahwa pemerintah pasti memikirkan yang terbaik, tugas kita adalah tetap memberikan kinerja yang maksimal" terangnya.

Mengakhiri arahannya ia berpesan kepada seluruh pegawai Rupbasan Pekalongan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Kegiatan pengarahan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun