Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Lakukan Penyampaian Berkas Fisik Permohonan Lelang Kepada KPKNL Pekalongan

20 November 2024   08:54 Diperbarui: 20 November 2024   13:14 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 19 November 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I pekalongan lakukan penyampaian berkas fisik permohonan lelang Non Eksekusi Wajib kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan. Kegiatan penyampaian berkas ini dipimpin oleh Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan didampingi oleh staf BMN.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Penyampaian berkas ini merupakan bagian dari rangkaian proses yang diperlukan dalam permohonan pelaksanaan lelang Non Eksekusi Wajib untuk barang milik negara (BMN) yang rusak berat tidak dipergunakan lagi. Adapun berkas yang diajukan berupa surat permohonan lelang Non Eksekusi Wajib, daftar rincian barang yang akan dilelang, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang tercantum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun