Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimti Pratama di Lingkungan Kemenkum

19 November 2024   08:52 Diperbarui: 19 November 2024   09:31 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 18 November 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan ikuti kegiatan Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimti Pratama Di Lingkungan Kemenkum RI. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah ini secara virtual. Kepala Rupbasan Pekalongan Donny Setiawan dengan didampingi oleh kasubsi bidang mengikuti jalannya upacara dengan mengambil tempat pada Ruang Arjuna.

 

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Upacara pelantikan ini dipimpin oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Diketahui pada kesempatan ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melantik 49 pejabat. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa momentum pelantikan ini tidak hanya dijadikan sebagai bagian dari perjalanan karir saja namun juga sebagai titik tolak dalam memperkuat peran strategis dan transformasi besar yang sedang terjadi. 

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Dalam akhir sambutannya ia berpesan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan 4 hal ini seperti menjadikan pilar stabilitas di tengah perubahan, Perkuat koordinasi lintas entitas, Fokus pada pelayanan hukum yang berdampak nyata dan Jadilah pemimpin dengan berintegritas dan kokoh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun