Pekalongan, 11 November 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan Ikuti Kegiatan Pengarahan Diryantah Lola Basan Baran (Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan). Melalui virtual meeting Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan didampingi dengan Kasubsi bidang beserta staf mengikuti jalannya kegiatan dengan tertib dengan bertempat di Ruang Arjuna.
Pada kesempatan ini Akbar Amnur mewakili Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan memberikan pengarahan dan penjelasan mengenai kelanjutan unit pelaksana teknis Rupbasan (Rumah penyimpanana Benda Sitaan Negara). Â Dalam kesempatannya ia menjelaskan bahwa berdasarkan pada perpres no 155 Pasal 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang membidangi pengelolaan basan dan baran akan beralih fungsi dan bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam kesempatannya ia juga menyampaikan bahwa dalam proses ini nantinya akan terdapat pembahasan lebih lanjut salah satunya melalui Rapat Seluruh Kepala UPT Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang rencananya akan diselenggarakan pada waktu yang dekat.
Menutup arahannya ia menyampaikan bahwa ia berharap seluruh satuan kerja Rupbasan untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasanya sembari menunggu keputusan lebih lanjut. Ia juga menambakan kepada seluruh jajaran Rupbasan untuk tetap semangat dan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H