Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim TraHar Rupbasan Pekalongan Laksanakan MANTRA Pada Benda Sitaan Negara

4 November 2024   18:46 Diperbarui: 4 November 2024   20:36 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 04 November 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan Mantra (peMelihAraan beNda siTaan negaRA ). Melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) kegiatan pemeliharaan dilaksanakan atas benda sitaan negara berupa kendaraan roda empat Mobil Pick Up Grandmax dan Mobil Daihatsu Luxio serta tabung gas elpiji.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan


Bertindak sebagai pelaksana kegiatan pemeliharaan kali ini adalah petugas pengelola basan baran Tri Sapto Aji. Kegiatan pemeliharaan diawali dengan pembersihan body kendaraan pada benda sitaan dan dilanjutkan pengecekan secara menyeluruh mesin kendaraan. Kegiatan pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh part mesin masih berfungsi dengan baik sesuai dengan kondisi awal dititipkan. pemeliharaan selanjutnya dilakukan pada benda sitaan berupa tabung gas elpiji yang bertempat di gudang tertutup. Pemeliharaan dilakukan dengan pengecekan pada area penempatan guna memastikan bahwa tidak ada benda berbahaya yang dapat memicu reaksi gas serta deteksi dini adanya kemungkinan kebocoran pada tabung gas. Pemeliharaan juga bertujuan untuk memastikan jumlah tabung gas sesuai dengan data yang ada.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Sebagai informasi Mantra merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam hal pemeliharaan benda sitaan negara dimana nantinya proses pemeliharaan akan di posting pada sosial media Rupbasan sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun