Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Update Infografis Basan Baran Pada Rupbasan Kelas I Pekalongan

1 November 2024   11:20 Diperbarui: 1 November 2024   12:00 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, 31 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) Tri Sapto Aji laksanakan kegiatan update infografis basan baran. Update ini dilakukan pada papan informasi infografis yang terpampang pada Ruang Layanan Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Update infografis ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan setiap harinya dan bertujuan untuk menampilkan informasi terkini atas status, jumlah, klasifikasi, hingga nilai total basan baran pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan. Papan informasi ini juga menjadi salah satu uapaya dalam mendukung keterbukaan informasi publik terkait dengan pengelolaan benda sitaan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun