Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengecekan Benda Sitaan Negara oleh Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan

31 Oktober 2024   08:29 Diperbarui: 31 Oktober 2024   09:16 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 29 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pengecekan benda sitaan negara. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola benda sitaan yang baik. 

Bertempat di gudang tertutup Tim TraHar melaksanakan kegiatan pengecekan atas benda sitaan yang baru dititipkan oleh Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C tegal.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Tim TraHar yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo melakukan kegiatan penelitian atas kendaraan roda empat minibus merek Daihatsu Luxio 1.5 serta rokok jenis sigaret kretek mesin. Penelitian ini juga sebagai bagian dari pencocokan atas benda sitaan negara dengan tujuan untuk memastikan kembali jumlah dan kondisi benda sitaan telah sesuai.

Rupbasan Kelas I Pekalongan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memastikan bahwa semua aset yang disita dan dititipkan ini dapat dikelola dengan baik dan aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun