Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Pemilahan BMN Guna Pelaksanaan Lelang

30 Oktober 2024   10:03 Diperbarui: 30 Oktober 2024   10:59 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 29 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pemilahan BMN (barang milik negara). Pemilahan ini bertujuan untuk memisahkan BMN dengan barang-barang lainnya sehingga nantinya dapat memudahkan pelaksanaan lelang.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Peni Wigati sebagai pengelola barang milik negara Rupbasan Kelas I Pekalongan memantau jalannya proses pemilahan. Pemilahan  dilakukan atas seluruh barang-barang yang masuk dalam kategori Pengahpusan BMN mulai dari TV, AC, kursi, hingga power inverter. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun