Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Melalui 'Antena' Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Serahkan Benda Sitaan Negara

29 Oktober 2024   08:45 Diperbarui: 29 Oktober 2024   09:20 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, 28 Oktober 2024 Rumah Penyimpnanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar Laksanakan layanan ANTENA (aNTar bEnda sitaaN negarA). Dipimpin oleh Ketua Tim TraHar (Administrasi dan Pemeliharaan) Aris Joko Legowo dengan disampingi staf pengelola basan baran lakukan kegiatan pengeluaran dan pengantaran benda sitaan pada instansi penitip Polsek Wonopringgo.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Tim Rupbasan melakukan kegiatan pengeluaran atas benda sitaan negara berupa kendaraan bermotor Honda Scoopy. Kedatangan Tim Rupbasan disambut dengan baik oleh pihak Polsek Wonopringgo, dan dilanjutkan dengan pengecekan berkas pengeluaran guna memastikan bahwa benda sitaan telah sesuai dengan adminstrasi awal.

 Selesai pelaksanaan pengecekan ini Tim Rupbasan yang diwakili oleh Ketua Tim TraHar lakukan serah terima benda sitaan kepada perwakilan pihak Polsek Wonopringgo. Kegiatan pengeluaran dan pengantaran benda sitaan berjalan dengan baik dan lancar.

Sebagai informasi layanan ANTENA atau akronim dari layanan aNTar bEnda sitaaN negarA merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan guna melaksanakan kegiatan pengantaran benda sitaan negara. Pengantaran benda sitaan negara dilaksanakan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Ini merupakan wujud dari komitmen Rupbasan Pekalongan dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada APH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun