Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Kelola Benda Sitaan Negara

19 Oktober 2024   13:39 Diperbarui: 19 Oktober 2024   13:47 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 17 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan laksanakan kegiatan pengecekan dan penempatan benda sitaan negara. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola benda sitaan yang efesien. Bertempat di gudang tertutup Tim TraHar melaksanakan kegiatan pengecekan dan penempatan atas benda sitaan yang baru dititipkan oleh kejaksaan negeri kabupaten pekalongan.
Tim TraHar yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo melakukan pencocokan atas semua item benda sitaan yang dimulai dari jumlah dan kondisi barang. Pada mulanya tim melaksanakan pengecekan kembali atas seluruh item benda sitaan negara yang sebagian besar terdiri atas tabung gas elpiji ini. pada kesempatan ini Tim juga melakukan penempatan dan penataan sesuai dengan klasifiksai benda sitaan dengan tujuan untuk mempermudah  proses pemeliharaan dan pengangkutan kembali saat proses pengmbilan dilakukan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memastikan bahwa semua aset yang disita dan dititipkan ini dapat dikelola dengan baik dan aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun