Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Kegiatan Inventarisasi BMN

11 Oktober 2024   16:38 Diperbarui: 11 Oktober 2024   16:51 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 11 Oktober 2024 dalam rangka mewujudkan tata kelola BMN yang baik Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melaksanakan kegiatan Inventarisasi BMN (barang milik negara). Inventarisasi BMN ini dilakukan oleh pengelola BMN Rupbasan Kelas I Pekalongan Peni Wigati yang dilakukan melalui opname fisik.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Opname fisik BMN merupakan salah satu kegiatan dalam inventarisasi BMN yang dilakukan oleh satuan kerja sebagai pengguna barang dimana dalam pelaksanannya dilakukan 6 bulan sekali. Pelaksanan stock opname ini meliputi  pengecekan dan menghitung semua jenis, spesifikasi, nilai dan jumlah barang inventaris dan kondisi terkini tiap BMN apakah masih baik, rusak ringan. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk memisahkan barang milik negara yang rusak berat dan mencocokkan barang yang ada dengan laporan BMN SemesterI Tahun 2024

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun