Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Data Pegawai untuk Pembayaran Tukin Gaji

3 Oktober 2024   08:12 Diperbarui: 3 Oktober 2024   08:23 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 02 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan virtual meeting Pengelolaan Data Pegawai untuk Pembayaran Gaji. Kegiatan ini diikuti oleh staf Rupbasan Pekalongan Peni Wigati (operator tunkin dan PPABP) dengan mengambil tempat di Ruang Sekretariat.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Rapat ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja di bawah naungan kementerian Hukum dan HAM untuk menciptakan mekanisme dan tata kelola data pegawai yang baik. Selain itu penjelasan terkait dengan pembayaran tukin ini menjadi salah satu langkah maju untuk memberikan dampak yang positif terutama dalam mendorong terwujudnya sistem pembayaran yang lebih akurat, tepat waktu, serta sesuai pada regulasi yang baru.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penerapan sistem pengelolaan data pegawai menjadi lebih efektif sehingga pembayaran Tukin dan gaji pegawai dapat dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun