Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Sosialisasi Paradigma Baru Corporate University

2 Oktober 2024   15:22 Diperbarui: 2 Oktober 2024   15:40 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEKALONGAN, 02 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan ikuti kegiatan Coorporate University yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini diikuti oleh seluruh UPT (unit pelaksana teknis) Kementerian Hukum dan HAM se-Jawa Tengah.

Bertempat di Ruang Arjuna Rupbasan Pekalongan kegiatan corporate University ini diikuti oleh Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan didampingi oleh staf. Dalam kesempatan ini Kepala BPSDM (badan pengembangan sumber daya manusia) Ir. Razilu M.Si.,CGCAE. Menyampaikan bahwa paradigma baru corpu kemenkumham akan mengedepankan sistem pembelajaran terintegrasi. Selain itu ia juga menyampaikan bahwa terdapat 3 konsep yang menjadi pilar utama dalam paradigma baru ini diantaranya coaching, mentoring , dan konseling.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pihak terkait pentingnya pengembangan kompetensi berkelanjutan demi mendukung kinerja organisasi dan pencapaian strategi nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun