Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Siap Siaga Rupbasan Pekalongan Gerak Cepat Lakukan Koordinasi dengan BPBD

30 September 2024   17:09 Diperbarui: 30 September 2024   17:13 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 30 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan (pamlola) Mei Meriesti didamdipingi staf Kepegawaian melakukan kegiatan koordinasi dengan BPBD (badan penanggulangan bencana daerah) Kota Pekalongan.

Bertempat di Kantor BPBD Tim Rupbasan disambut dengan baik oleh Pipin Widyawati selaku Penyuluh Kebencanaan. Dalam kesempatannya Tim Melakukan Koordinasi terkait rencana kegiatan sosialisasi dan pelatihan penanganan gempa. Bukan tanpa alasan sosialisasi dan pelatihan ini perlu dilakukan mengingat terdapat potensi terjadinya bencana gempa dimana dampaknya dapat dirasakan beberapa bagian wilayah di Indonesia termasuk pulau Jawa.

Selaras dengan hal tersebut melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga mengeluarkan edaran bagi satuan kerja untuk melakukan langkah-langkah strategis pengamanan dalam mengantisipasi potensi gempa di zona megathrust ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun