Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Webinar Series 4

27 September 2024   08:47 Diperbarui: 27 September 2024   08:52 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 26 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan Webinar Series 4 yang diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dan HAM. Kegiatan yang mengusung tema "Jabatan Fungsional sebagai Investasi SDM bagi Organisasi Masa Depan" diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Bertempat di Ruang Arjuna Rupbasan Kelas I Pekalongan yang dipimpin oleh Donny Setiawan dengan didampingi oleh kasubsi bidang serta staf mengikuti kegiatan ini secara virtual. Hadir pada kesempatan ini Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Razilu menyampaikan bahwa tema ini dipilih bahwa arah birokrasi semakin menuntut profesionalitas ASN. Bukan hanya penguasaan teknis, tetapi juga kemampuan beradaptasi.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Sebagai narasumber pada webinar series kali ini adalah Plt. Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja yang memaparkan beberapa poin penting terkait jabatan fungsional seperti peran JF, kompetensi yang perlu dimiliki, hinggga bagaimana membangun SDM yang unggul. Kegiatan diakhiri dengan disukusi dan tanya jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun