Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Koordinasi dan Konsultasi Bidang Kepegawaian

26 September 2024   15:02 Diperbarui: 26 September 2024   15:04 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEKALONGAN, 25 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Kasubsi Pamlola (pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan didampingi oleh pengelola kepegawaian melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi bidang kepegawaian ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Kedatangan Tim Rupbasan Pekalongan diterima dengan baik oleh Kasubbag Kepegawaian dan Rumah Tangga Meivita Dewi Widyastuti. Dalam kesempatan ini Tim Rupbasan Pekalongan mendapatkan arahan dan solusi khususnya dalam bidang kepegawaian.

Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur kepegawaian yang dijalankan pada Rupbasan Kelas I Pekalongan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun