Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas

26 September 2024   11:38 Diperbarui: 26 September 2024   11:38 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEKALONGAN, dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang profesional, dan bebas dari korupsi Rumah Penyimpanan benda sitaan negara kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilain Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal (25/09/2024).

Dilaksanakan secara virtual Rupbasan Kelas I Pekalongan yang dipimpin Donny Setiawan mengikuti kegiatan ini dengan didampingi kasubsi bidang serta staf. Pada kesempatan ini Ika Yusanti selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal memberikan paparannya. 

Ia menyampaikan bahwa SPI ini merupakan hal yang perlu diperhatikan karena terdapat keterkaitan dengan penilaian RB general "keterkaitan antara SPI dengan nilai Reformasi Birokrasi adalah ZI memiliki bobot 3 dalam indikator Penilaian Rb General sedangkan SPI Memiliki bobot 10 dalam indikator Penilaian RB General" dalam penjelasannya.

Sebagai informasi Survei Penilaian Intgritas adalah salah satu alat yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas dan potensi tindakan korupsi pada instansi pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun