Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan 'Mantra' pada Kendaraan Roda Dua

26 September 2024   10:19 Diperbarui: 26 September 2024   10:37 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, Rumah penyimpanan benda Sitaan negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar melaksanakan kegiatan pemeliharaan atas kendaraan roda dua berupa Honda Scoopy yang pada waktu sebelumnya telah dititipkan oleh Polsek Wonopringgo (25/9/2024). Kegiatan pemeliharaan ini dilaksanakan di Area Belakang Kantor Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Bertindak dalam hal ini Tim TraHar melalui pengelola basan baran Tri Sapto Aji melakukan pemeliharaan kendaraan roda dua. Pemeliharaan ini dilakukan dengan tujuan menjaga nilai guna benda sitaan negara. Pemeliharaan dilakukan dengan mencuci kendaraan hingga mengecek kondisi mesin.

Sebagai informasi Mantra (PeMelihAraan beNda siTaan negaRA ) merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam hal pemeliharaan benda sitaan. Nantinya proses pemeliharaan benda sitaan akan di unggah pada media sosial Rupbasan Pekalongan sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun