Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Berikan Layanan Prima bagi APH Rupbasan Pekalongan Laksanakan ANTENA

25 September 2024   10:43 Diperbarui: 25 September 2024   10:45 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 24 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) melaksanakan layanan ANTENA pada APH (aparat penegak hukum). Dalam hal ini Tim TraHar yang dipimpin oleh Nanang Sumarsono melaksanakan pengantaran benda sitaan berupa surat berharga dengan tujuan Polsek Wiradesa.

Kedatangan Tim Rupbasan disambut dengan baik oleh Penyidik dari Polsek wiradesa dan kegiatan dilanjutkan dengan penelitian benda sitaan negara. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan benda sitaan yang akan dilakukan serah terima telah sesuai dengan administrasi dan kondisi awal dititipkan. Serah terima berjalan dengan baik dan lancar.

ANTENA akronim dari layanan aNTar bEnda sitaaN negarA merupakan salah satu layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan dalam melaksanakan kegiatan pengantaran benda sitaan negara ke APH. Layanan inovasi ini merupakan wujud dari komitmen Rupbasan Pekalongan dalam memberikan pelayanan yang prima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun