Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Pelantikan Pimti Madya dan Fungsional Ahli Utama

25 September 2024   08:48 Diperbarui: 26 September 2024   10:54 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEKALONGAN, 24 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan pelantikan Pimpinan Tinggi Madya dan Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Bertempat di Ruang Arjuna kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan didampingi oleh kasubsi bidang serta staf Rupbasan.

Hadir langsung pada kegiatan pelantikan ini Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang melantik Andap Budhi Revianto sebagai Staf Ahli Bidang Sosial, Nico Afianta sebagai Sekjen Kemenkumham RI, dan Sofyan sebagai Penyuluh Hukum Ahli Utama. Dalam sambutannya Menkumham Supratman menyampaikan bahwa "perlu kerja keras, saling berkolaborasi, dan berbagi pengetahuan demi tercapainya tujuan bersama. Setiap individu memiliki peran dan kontribusi yang sangat berarti". Ia juga mengajak kepada seluruh pegawai Kemenkumham untuk memberikan dukungan penuh kepada Para Pejabat yang baru dilantik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Mengakhiri sambutannya ia mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang telah dilantik dan berharap dapat melaksanakan amanah yang telah dipercayakan dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun