Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gandeng Radar Pekalongan Rupbasan Kelas I Pekalongan

24 September 2024   15:52 Diperbarui: 24 September 2024   15:54 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEKALONGAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan yang dipimpin oleh Kepala Rupbasan Donny Setiawan dengan didampingi oleh kasubsi bidang Pamlola sambangi kantor Radar Pekalongan (23/9/2024). Kedatangan Tim Rupbasan ini dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama terkait dengan publikasi kegiatan dan pelatihan peliputan berita bagi pegawai Rupbasan.

Ade Asep Syairifuddin selaku Direktur Radar Pekalongan menyambut kedatangan Tim Rupbasan. Mengawali pertemuan ini Ade Asep Syairifuddin menyampaikan uacapan terima kasih atas kedatangan Tim Rupbasan. Dalam kesempatan ini pula ia mewakili Radar Pekalongan mengaku siap untuk mendukung Rupbasan Kelas I pekalongan dalam publikasi dan peningatan kompetensi SDM.

Kegiatan perjanjian kerjasama ini berjalan dengan baik dan lancar. Adanya kegiatan kerja sama ini diharapkan mampu untuk memberikan dampak positif bagi Rupbasan Pekalongan khususnya dalam meningkatkan transparansi dan pemahaman masyarakat mengenai peran Rupbasan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun