Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gaungkan Layanan Simaster dan Antena, Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Sosialisasi

13 September 2024   13:29 Diperbarui: 13 September 2024   13:31 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 12 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melaluli Kasubsi TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) Aris Joko Legowo didampingi oleh staf pengelola basan baran melakukan kegiatan sosialisasi ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal. Kegiatan sosialisasi ini terkait dengan aplikasi Simaster dan aplikasi Antena yang menjadi bagian dari layanan inovasi milik Rupbasan Kelas I Pekalongan.

Kedatangan Tim Rupbasan yang dipimpin oleh Kasubsi TraHar Aris Joko Legowo disambut dengan baik oleh Fajar Budi Nugroho selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama (penyidik). Tidak hanya sosialisasi namun kegiatan ini juga menjadi bagian dari sillahturahmi pada APH (aparat penegak hukum). 

Sebagaimana telah diketahui bahwa Rupbasan Kelas I Pekalongan dan Kantor Bea dan Cukai Tegal telah berkomitmen bersama-sama untuk melakukan kerja sama khususnya dalam pengelolaan benda sitaan negara. Tercatat Kantor Bea dan Cukai Tegal pada waktu sebelumnya telah melakukan penitipan benda sitaan negara ke Rupbasan yaitu berupa mobil box dan rokok tanpa pita dengan jumlah 560.000 batang.

Sebagai informasi Sosialisasi Aplikasi Simaster dan Antena merupakan sosialisasi yang bertujuan mengenalkan aplikasi yang digunakan atas layanan Inovasi milik Rupbasan. Simaster atau akronnim dari SIap jeMput bendA SiTaan nEgaRa merupakan layanan yang bertujuan untuk melakukan penjemputaan benda sitaan negara yang akan dititipkan oleh APH (aparat penegak hukum). Sedangan Antena merupakan akronim dari lAyanan aNTar bEnda sitaaN negarA dimana layanan ini bertujuan untuk melakukan pengantaran benda sitaan negara yang sebelumnya telah dilakukan penitipan oleh APH.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun