Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Penguatan Ditjen HAM

11 September 2024   15:27 Diperbarui: 11 September 2024   15:28 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 10 September 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan penguatan Direktur Jenderal HAM. Kegiatan yang berpusat di Ruang Krisna Basudewa Aula Kantor Wilayah Jawa Tengah ini diikuti oleh UPT (unit pelaksana teknis) se-Jawa Tengah.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Bertempat di Ruang Arjuna Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti jalannya penguatan oleh Direktorat Jenderal HAM. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto dan dilanjutkan dengan penguatan oleh Direktur Jenderal Hak dan Asasi Manusia Dhahana Putra. Dalam kesempatannya ia menyampaikan kepada jajaran kemenkumham untuk terus melakukan upaya untuk mendorong terwujudnya P5HAM. menurutnya diperlukan upaya kolaboratif seluruh stakeholder untuk bersama-sama berkomitmen dan meuwujudnya P5HAM ini.


Sebagai informasi P5HAM merupakan kepanjangan dari Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, Pemajuan HAM. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun