Basan dan Baran Diluar Rupbasan pada Rabu (04/09/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan dan Baran dengan mengundang seluruh Kepala Rupbasan se-Indonesia.
Pekalongan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengiktui Rapat Penyusunan Policy Paper dan Pedoman PengendalianBertempat di Ruang Arjuna Rupbasan Kelas I Pekalongan Karupbasan Donny Setiawan mengikuti kegiatan ini dengan didampingi oleh Kasubsi TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) dan Staf pengelola basan baran. Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan ini yaitu Hifdzil Alim, S.H., M.H. (Konsultan Hukum Firma Hicon) memberikan materi dengan tema Politik Hukum Penanganan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara. Dalam kesempatannya ia secara jelas menyampaikan tantangan dan permasalahan yang dimiliki Rupbasan seperti persoalan internal dan eksternal, ia juga menyampaikan politik hukum penanganan basan dan baran pada Rupbasan. "Rupbasan dalam menangani basan dan baran harus diarahkan untuk memulihkan aset dari tindak pidana (asset recovery), Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kewenangan bagi Rupbasan" tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong Rupbasan di seluruh indonesia untuk memenuhi target kinerja pada tahun 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H