Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Rapat Penyusunan Policy Paper dan Pedoman Pengendalian Basan dan Baran di Luar Rupbasan

4 September 2024   16:27 Diperbarui: 4 September 2024   16:30 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengiktui Rapat Penyusunan Policy Paper dan Pedoman Pengendalian Basan dan Baran Diluar Rupbasan pada Rabu (04/09/2024). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Basan dan Baran dengan mengundang seluruh Kepala Rupbasan se-Indonesia.

Bertempat di Ruang Arjuna Rupbasan Kelas I Pekalongan Karupbasan Donny Setiawan mengikuti kegiatan ini dengan didampingi oleh Kasubsi TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) dan Staf pengelola basan baran. Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan ini yaitu Hifdzil Alim, S.H., M.H. (Konsultan Hukum Firma Hicon) memberikan materi dengan tema Politik Hukum Penanganan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara. Dalam kesempatannya ia secara jelas menyampaikan tantangan dan permasalahan yang dimiliki Rupbasan seperti persoalan internal dan eksternal, ia juga menyampaikan politik hukum penanganan basan dan baran pada Rupbasan. "Rupbasan dalam menangani basan dan baran harus diarahkan untuk memulihkan aset dari tindak pidana (asset recovery), Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kewenangan bagi Rupbasan" tutupnya.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pendorong Rupbasan di seluruh indonesia untuk memenuhi target kinerja pada tahun 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun