Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Pengeluaran Benda Sitaan Negara

2 September 2024   10:58 Diperbarui: 2 September 2024   11:01 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekalongan, 30 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan lakukan pengeluaran barang rampasan negara berupa solar dan jerigen.  Pengeluaran ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas penitipan barang rampasan negara yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Pemalang.

Kedatangan tim Kejaksaan Negeri Pemalang yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Barang Bukti Bruriyanto Sukahar disambut dengan hangat oleh Kepala Rupbasan pekalongan Donny Setiawan dengan didampingi oleh Kasubsi Pengamaman dan Pengelolaan Mei Meriesti. Dalam kesempatan ini dilakukan serah terima langsung oleh Kepala Rupbasan dengan pihak penitip Kejaksaan Negeri Pemalang. Serah terima ini berjalan dengan baik dan lancar.

Rupbasan Kelas I Pekalongan bersama dengan Kejaksaan Negeri Pemalang berkomitmen untuk tetap menjaga sinergitas dan meningkatkan kerja sama khususnya dalam hal pengelolaan benda sitaan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun