Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Lakukan Koordinasi dengan Polsek Bojong

1 September 2024   18:07 Diperbarui: 1 September 2024   18:12 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 29 Agustus 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalogan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Polsek Bojong. Kegiatan koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TraHar Rupbasan Pekalongan Aris Joko legowo dengan didampingi oleh staf pengelola basan baran.

Kehadiran Tim Rupbasan Pekalongan disambut langsung oleh Kepala Polsek Bojong Wastono. Kedatangan Tim Rupbasan tidak hanya sekedar koordinasi basan baran semata namun sekaligus menjadi moment silahturahmi khususnya kepada APH (aparat penegak hukum) dalam meningkatkan sinergitas antara dua lembaga. Pada kesempatan ini Kapolsek Bojong merespon positif atas koordinasi yang dilakukan oleh Tim Rupbasan. Ia menyampaikan bahwa Polsek Bojong siap mendukung dan bekerja sama khususnya dalam hal pengelelolaan benda sitaan negara.

Koordinasi merupakan bagian penting dalam menciptakan hubungan yang baik kepada seluruh elemen. Koordinasi ini diharapkan akan memberikan efek positif kepada instansi yang nantinya akan berdampak pada kinerja Rupbasan kelas I Pekalongan yang lebih optimal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun