Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Pekalongan Ikuti Konsultasi Publik Standar Pelayanan KPKNL Pekalongan Tahun 2024

29 Agustus 2024   16:45 Diperbarui: 29 Agustus 2024   16:47 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PEKALONGAN, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan konsultasi publik standar pelayanan KPKNL Pekalongan tahun 2024 (29/08/2024). Tujuan dari kegiatan ini yaitu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dimana dalam penyelenggaraannya Kantor KPKNL (Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Pekalongan bekerja sama dengan Kanwil DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta KPKNL Semarang.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Kegiatan yang dialaksanakan secara virtual ini diikuti oleh Kasubsi Pamlola (Pengamanan dan pengelolaan) Mei Meriesti dengan mengambil tempat di ruang sekretariat. Menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala KPKNL Pekalongan Wahyu Setiadi dengan paparan materi tentang standar layanan unit vertikal DJKN dan paparan materi tentang kualitas layanan publik disampaikan oleh Febrina Indrasari selaku akademisi.Menjadi bagian akhir dari forum konsultasi ini adalah diskusi tanya jawab oleh peserta kepada para narasumber.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun